Kamis, 09 Juni 2011

BNI Hasanah Card  adalah produk dari BNI Syariah yang berupa kartu pembiayaan berbasis syariah yang berfungsi seperti kartu kredit tetapi dengan dengan sistem perhitungan biaya yang lebih transparan, adil serta lebih ringan dibandingkan dengan kartu kredit konvensional dan telah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card

Limit Kartu : 
Limit
Kartu
Classic
Gold
Platinum
Rp 4.000.000,-
Rp 10.000.000,-
Rp 40.000.000,-
Rp 6.000.000,-
Rp 15.000.000,-
Rp 50.000.000,-
Rp 8.000.000,-
Rp 20.000.000,-
Rp 75.000.000,-

Rp 25.000.000,-
Rp 100.000.000,-
Rp 30.000.000,-
≥ Rp 125.000.000,-
(max Rp 900.000.000,-)

Dokumen yang diperlukan :
- Pegawai                                 :  Fotocopi (KTP+SIM,Kartu Pegawai,Slip Gaji/SKP)
- Pengusaha                             :  Fotocopi (KTP+SIM,SIUP/TDP,Rekening Koran/Tabungan)
- Profesional                            :  Fotocopi (KTP+SIM,Surat Ijin Profesi,Tabungan/SPT)
- Program Kartu untuk Kartu Fotocopi KTP + SIM + kartu kredit yang sudah dimiliki + NPWP


Keunggulan BNI Hasanah Card / Kartu Kredit BNI Syariah :

1.   Tidak menganut prinsip bunga yang berbunga
2.   Tidak membedakan transaksi retail dan transaksi tarik tunai
3.   Bisa digunakan di merchant bertanda MasterCard dan ATM bertanda CIRRUS di seluruh dunia
4.   Rumus untuk menghitung net monthly fee yang sangat mudah, fee = sisa hutang X 2,95% 
5.   Fitur lengkap seperti fitur kartu kredit BNI lainnya : Transfer Balance, SmartBill, SmartSpending, DanaPlus, Executive Airport Lounge (type Gold dan Platinum)
6.   Pemakaian fasilitas Executive Airport Lounge gratis dan tidak mengurangi point reward
7.   Perlindungan asuransi untuk tiket pesawat yang dibeli menggunakan BNI Hasanah Card (Gold & Platinum)









Tidak ada komentar:

Posting Komentar